Demonstrasi tidak Dilarang Asal Seusai UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Seseorang yang menyampaikan pendapatnya di muka umum atau demonstrasi, haruslah (UU 9/1998):
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (UU 9/1998):
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Bukannya aku melarang aksi demontrasi. Aku rasa boleh saja demonstrasi karena itu adalah bagian dari negara demokrasi
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (KMPDU).
BUKTI DEMONSTRASI ITU BISA TERTIB DAN DAMAI
No comments:
Post a Comment