Friday, September 30, 2011

fakta demonstrasi, hukum demonstrasi

MENGENAI HUKUM DIIJINKANNYA MELAKUKAN DEMONSTRASI




Demonstrasi tidak Dilarang Asal Seusai UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Seseorang yang menyampaikan pendapatnya di muka umum atau demonstrasi, haruslah (UU 9/1998):
a.  menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b.  menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.  menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.  menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.  menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.



Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara,  aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (UU 9/1998):
a.  melindungi hak asasi manusia;
b.  menghargai asas legalitas;
c.  menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.







 
JAKARTA (Media): Menhankam/Pangab Jenderal TNI Wiranto mengatakan unjuk rasa atau demonstrasi tidak dilarang atau dicegah asalkan mengacu kepada UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (KMPDU) yang sudah disahkan pemerintah.Individu atau kelompok tidak dilarang melakukan unjuk rasa atau demonstrasi, ujar Wiranto, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan UU KMPDU agar tidak merugikan individu atau masyarakat lain.


Bukannya aku melarang aksi demontrasi. Aku rasa boleh saja demonstrasi karena itu adalah bagian dari negara demokrasi


Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (KMPDU).


BUKTI DEMONSTRASI ITU BISA TERTIB DAN DAMAI


No comments:

Post a Comment